Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan PDIP Terhadap Hasil Pilpres 2024: Penundaan dan Implikasinya

Jumat, 11 Oktober 2024 | Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T18:02:55Z

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie/sjpnewsflash/ceo/fauzan


Jakarta, sjpnewsflash.com – Sidang gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta mengalami penundaan. Meskipun pembacaan putusan yang seharusnya digelar pada 10 Oktober 2024 ditunda, PDIP melalui Juru Bicaranya, Chico Hakim, menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan penundaan tersebut. Menurutnya, kekuatan putusan tidak akan berubah walaupun dibacakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.


Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (11/10), Chico menyatakan bahwa putusan hukum tetap memiliki kekuatan hukum terlepas dari waktu pembacaan putusan. “Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku saja. Misal enggak sah sekarang, ya batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” ujar Chico. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP siap menerima putusan kapan pun dibacakan, bahkan setelah pelantikan.


PDIP dan Komitmennya Terhadap Proses Hukum


PDIP, melalui Chico Hakim, menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum dan mengikuti segala mekanisme yang berlaku. PDIP tidak tergesa-gesa dalam menyikapi penundaan ini dan lebih memilih untuk menunggu pembacaan putusan yang dijadwalkan ulang pada 24 Oktober 2024. Mereka juga tetap menghargai kondisi kesehatan majelis hakim yang menjadi alasan penundaan sidang.


“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” tambah Chico. PDIP, menurutnya, memahami situasi tersebut dan memilih untuk tetap tenang sambil menanti hasil sidang.


Harapan Terhadap Putusan yang Adil dan Berpegang pada Prinsip Hukum


Selain Chico, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, juga turut memberikan pandangannya terkait proses hukum ini. Ia menyatakan bahwa PDIP berharap majelis hakim akan membuat putusan yang adil dan berlandaskan pada tiga pilar utama dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


“Kami hanya berharap majelis hakim tetap independen dalam mengambil keputusan. Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap berpegang pada tiga unsur yang saya sebutkan tadi,” ungkap Ronny.


Pernyataan ini mencerminkan kepercayaan PDIP terhadap sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak merasa dirugikan dengan penundaan selama majelis hakim bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah disebutkan.


Gugatan PDIP Terhadap Keputusan KPU


Gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 ini terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Perkara ini telah bergulir di PTUN Jakarta selama lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2024. Dalam gugatannya, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.


Secara spesifik, PDIP meminta agar Keputusan KPU Nomor 360/2024 yang berisi tentang penetapan hasil Pilpres dan Pemilu 2024 dicabut. PDIP beranggapan bahwa ada kekeliruan dalam proses penetapan hasil Pemilu tersebut sehingga mereka mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan.


Potensi Dampak Putusan Terhadap Jabatan Prabowo-Gibran


Salah satu isu yang mencuat dari kasus ini adalah kemungkinan Prabowo dan Gibran dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden, jika majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP. Hal ini berarti bahwa pelantikan Prabowo dan Gibran yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024 dapat menjadi tidak sah jika putusan majelis hakim menguatkan gugatan PDIP.


Chico Hakim menjelaskan bahwa baik sebelum maupun setelah pelantikan, putusan hukum tetap berlaku. Jika gugatan PDIP dikabulkan sebelum pelantikan, maka Prabowo dan Gibran tidak akan dilantik. Namun, jika putusan baru dibacakan setelah pelantikan, Prabowo dan Gibran bisa dicopot dari jabatannya sesuai dengan putusan yang berlaku.


Pendapat ini menggambarkan dinamika hukum yang sedang berjalan di Indonesia, di mana keputusan pengadilan dapat memengaruhi hasil akhir dari proses politik, termasuk pelantikan pejabat tertinggi di negara ini.


Kesiapan PDIP Menghadapi Semua Kemungkinan


Meskipun hasil putusan belum dibacakan, PDIP tampak siap menghadapi semua kemungkinan. Baik Chico Hakim maupun Ronny Talapessy menunjukkan sikap yang tenang dan penuh kehati-hatian dalam menghadapi proses hukum ini. Mereka menekankan bahwa yang terpenting adalah integritas dari majelis hakim dalam mengambil keputusan dan menjalankan fungsi peradilan secara independen.


Bagi PDIP, proses hukum yang berjalan adalah bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Meskipun mereka tidak mempermasalahkan penundaan, mereka tetap berharap bahwa hasil sidang akan berpihak pada keadilan dan kebenaran.


Penutup: Apa yang Ditunggu dari Putusan PTUN Jakarta?


Sidang PTUN Jakarta ini telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dampaknya terhadap stabilitas politik dan kepemimpinan nasional. Dengan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024, keputusan PTUN Jakarta menjadi penentu penting bagi masa depan kepemimpinan di Indonesia.


PDIP, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, tetap optimis bahwa putusan yang dihasilkan akan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal bagaimana menjaga integritas sistem demokrasi dan peradilan di Indonesia.


Dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024, publik dan semua pihak yang berkepentingan kini hanya bisa menunggu dan melihat bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini. Satu hal yang pasti, apapun hasilnya, putusan ini akan memiliki implikasi yang besar terhadap masa depan politik Indonesia.



×
Berita Terbaru Update